Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pemilu Demokratis dan Berintegritas Bawaslu DKI Jakarta Adakan Penguatan Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu  

Menuju Pemilu Demokratis dan Berintegritas Bawaslu DKI Jakarta Adakan Penguatan Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu   

 

 

Berbeda dengan pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2019, yang dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kota dan Panwaslu Kecamatan, pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024 dilakukan dari tingkat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota. Sebagai amanat Undang-Undang Pemilu pada Pasal 351 UU No.7 Tahun 2027, menyebutkan bahwa saksi peserta Pemilu dilatih oleh Bawaslu. Oleh karenanya, menindaklanjuti Kegiatan Bawaslu RI, maka  Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu Kab/Kota se DKI Jakarta mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu, pada tanggal 21 - 23 Desember 2023.

 Sakhroji MH, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Hukum dan Diklat yang mengampuni kegiatan pelatihan saksi peserta Pemilu menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan tersebut antara lain, saksi peserta Pemilu mengetahui peraturan pemungutan dan penghitungan suara dan memahami proses pemungutan suara, memahami bagaimana melakukan pengawasan di TPS, memahami bagaimana proses pelaporan dan penyelesaian pelanggaran di TPS serta mampu melaporkan jika terjadi pelanggaran di TPS.

Sehingga materi yang diberikan harus dipahami para saksi diantaranya bagaimana pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, bagaimana tugas seorang saksi, pemahaman terkait data pemilih dan pelanggaran yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

 Dalam pelaksanaan pelatihan dan penguatan kapasitas saksi peserta pemilu, Bawaslu DKI Jakarta akan menggunakan beberapa metode antara lain: memfasilitasi penguatan pengetahuan saksi peserta pemilu secara langsung, pelatihan saksi dengan metode daring, menyebarkan buku saku yang nantinya dilengkapi dengan video tutorial yang memudahkan saksi, dan jika peserta Pemilu partai politik akan mengadakan pelatihan sendiri, membutuhkan narasumber Bawaslu DKI Jakarta, siap membantu, jelasnya

 Untuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditetapkan KPU DKI ada 30.766 TPS, yang terbagi pada 6 wilayah Kabupaten/Kota, sbb:

- Kab.Kepulauan Seribu, 88 TPS

- Kota Jakarta Pusat, 3.129 TPS

- Kota Jakarta Utara, 4.853 TPS

- Kota Jakarta Selatan, 6.715 TPS

- Kota Jakarta Barat, 7.169 TPS

- Kota Jakarta Timur, 8.812 TPS

 

Jika setiap TPS ada saksi peserta pemilu, maka jumlah saksi sebanyak TPS 30.766 dikali 18 jumlah partai politik, lalu dikali 25 saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lalu 3 saksi paslon Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya

Kami Bawaslu DKI Jakarta berharap pelatihan saksi yang hendak dijalankan bisa berjalan maksimal dan ini juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah masing-masing.

Berharap ada pemahaman yang utuh bagi saksi terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber.  Kami mohon dukungan dari Partai politik, Calon Anggota DPD dan Tim Kampanye CaPres dan CaWaPres agar pelatihan saksi bisa berjalan dengan baik.

Kemampuan memahami Peraturan KPU terkait Pemungutan dan Penghitungan suara, dan kecakapan berhitung jumlah data pemilih, berapa yang hadir, berapa tidak hadir, berapa jumlah surat suara, berapa yang rusak, surat suara sah dan tidak sah, berapa sisa surat suara, termasuk sikap yang baik cermat dan teliti, dalam proses tersebut.

Saksi harus menjaga perolehan suara perolahan Partai politik dan Calon Anggota DPR, DPRD, Calon Anggota DPD dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden. Saksi ini harus pandai berbicara dalam menyampaikan keberatannya ketika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang terjadi di lapangan.  

Mengenai sikap harus ditanamkan kepada saksi bahwa mereka harus cermat dan teliti ketika menjadi saksi peserta pemilu. Selain itu saksi peserta pemilu, harus dipastikan bagaimana saksi yang dilatih mengerti tentang hak dan kewajibannya. 

Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk pemilu Anggota DPD.

Selain itu, saksi akan bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. Saksi merupakan bagian dari mitigasi agar bisa meminimalisir, tidak terjadi residu persoalan dari proses pemungutan hingga rekapitulasi suara yang berujung pada permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi.

 

 

Editor              : Humas Bawaslu DKI Jakarta

Fotografer       : Muthiah Ali

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle