Jakarta, "Di masa non tahapan ini, kesempatan kami Bawaslu untuk konsolidasi dan evaluasi serta bagi stakeholder dan organisasi non pemerintah mitra strategis masukan teman-teman sangat berharga dan harus diperkuat kedepannya, ujar Munandar Nugraha (Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) dalam sambutan sekaligus membuka acara di Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan “Restropeksi Pengawasan Pilkada 2024 dan Peran Bawaslu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Menuju Penyelenggaraan Pemilu 2029”, Novotel Jakarta Cikini, Kamis 30 Oktober 2025.
Sakhroji, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (Koordinator Hukum dan Diklat) dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kegiatan Restropeksi ini merupakan pandangan balik terhadap peristiwa catatan pada Pemilu dan pemilihan 2024 yang menjadi evaluasi serta perbaikan Bawaslu menuju Pemilu 2029. Bawaslu perlu bersiap diri, fungsi apa nanti yang diamanatkan undang-undang pasca beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu dan pilkada, penghapusan ambang batas pencalonan presiden/wapres (Putusan Mahkamah Konstitusi No.62/PUU-XXII/2024), ambang batas pencalonan kepaka daerah (Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024). Bawaslu tidak pernah meninggalkan NGO (Non-Governmental Organization) kepemiluan melainkan menjadikannya bagian dari pengawasan partisipatif yang dilibatkan mulai perencanaan hingga pelaksanaan pemilu. Pada Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, Bawaslu telah mengakreditasi 158 lembaga pemantau, 3 diantaranya dari luar negeri. Namun dari 158 lembaga pemantau tersebut, 42 lembaga pemantau telah terlibat dan berpengalaman di Pemilu 2019.
Abrar Amir, M.AP (Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI) menyatakan bahwa Permasalahan Konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat perdebatan yuridis dan politik yang signifikan, terutama karena:
- Terkesan kontradiktif dengan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang memberi ruang kepada DPR dan Pemerintah untuk menentukan sendiri model keserentakan (open legal policy).
- Berpotensi menggeser fungsi MK dari negative legislature (penguji norma) menjadi positive legislature (pembentuk norma baru).
- Menimbulkan potensi krisis konstitusional, terutama terkait masa jabatan dan desain periodisasi pemilu dalam Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
Abrar juga manyatakan bahwa Urgensi Kodifiikasi Dalam Hukum Pemilu Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum Pemilu, Simplifikasi dan Harmonisasi Regulasi, Penguatan Demokrasi Konstitusional, efesiensi Anggaran Penyelenggaraan, dan Antisipasi Desain Pemilu 2029.
Prof. Dr. Supardji Ahmad, S.H., M.H. (Direktur Pascasarjana Hukum Universitas Al Azhar Indonesia) menjelasklan mengenai tantangan transformasi Bawaslu Pasca 3 Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025. Pertama, penguatan kedudukan Bawaslu sebagai institusi permanen. Kedua, Harmonisasi Sistem Pemilu, sehingga dalam pelanggaran administratif tidak lagi berupa rekomendasi tetapi dalam bentuk putusan. Ketiga, Penguatan Pendidikan pilitik masyarakat sehingga bisa membangun infrastruktur pengawasan kepemiluan yang efisien.
Turut hadir, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Burhanuddin dan Quin Pegagan, Kepala Sekretariat Bawaslu DKI Jakarta Lita Gustina, dan Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi DKI Jakarta dan 24 perwakilan organisasi, akademisi, ormas, pegiat pemilu serta media massa.







