Melindungi Diri Dari COVID-19
![]() |
Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dalam hal penanganan Covid-19 serta surat edaran Bawaslu Nomor 27 tahun 2021. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan kebijakan terkait penyesuaian sistem kerja pada masa pemberlakuan PPKM sebagai bentuk upaya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam hal menangani persebaran Covid-19 di lingkungan kantor. |
|
Seluruh pegawai yang ada di lingkungan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah di Vaksin. Hal ini sebagai bentuk upaya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penanganan Covid-19. |
![]() |
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen dalam melaksanakan pelayanan informasi publik maupun persuratan
melalui saluran layanan secara online.










